Kajian literatur budaya anti-korupsi dalam lingkungan birokrasi: Sebuah pendekatan sosiologis menuju tata kelola yang transparan
Main Article Content
Abstract
Korupsi di dalam birokrasi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum individu, melainkan fenomena struktural yang berakar seperti budaya dan hubungan sosial. Tulisan ini bertujuan untuk menyelidiki pembentukan budaya anti-korupsi dalam konteks birokrasi dengan perspektif sosiologis. Dengan menerapkan metode tinjauan literatur sistematis, penelitian ini mengeksplorasi berbagai teori sosiologi, seperti teori habitus Bourdieu, teori pilihan rasional Coleman, dan teori strukturasi Giddens. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa perubahan menuju pengelolaan yang terbuka memerlukan lebih dari sekadar pengawasan resmi; dibutuhkan dekonstruksi budaya patronase dan normalisasi gratifikasi yang sering dipandang sebagai aset sosial. Pendekatan sosiologis menyoroti perlunya penguatan integritas kolektif serta pergeseran nilai-nilai organisasi yang mendukung akuntabilitas. Studi ini menemukan bahwa penggabungan antara reformasi birokrasi struktural dan intervensi budaya yang berlandaskan nilai-nilai sosial lokal merupakan faktor penting untuk membangun ekosistem birokrasi yang transparan dan bersih.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Cressey, D. R. (1953). Other people's money: A study of the social psychology of embezzlement. Free Press.
Derenov, N., & Rizky, R. Y. (2023). Analisis korupsi dan upaya mewujudkan good governance di Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 15(2), 135–149. https://doi.org/10.33701/jiapd.v15i2
Loho, A., dkk. (2024). Etika publik dan revolusi mental: Reorientasi peran ASN dalam menghadapi budaya korupsi. Jurnal Etika dan Pelayanan Publik, 6(1), 12-28.
Lubis, M. A., Dhevi, R. S., & Yasid, M. (2020). Penegakan hukum terhadap Aparat Sipil Negara yang melakukan pelanggaran hukum dalam mewujudkan good governance. Buku Ringkasan.
Rohayatin, T. (2021). Birokrasi pemerintahan. Deepublish.
Rozikin, M., Kusumandhari, D., Puji Astuti, D., & Rahmanda, W. A. R. (2025). Indonesia dan Singapura. Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan (JAPK), 5(1). http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/JAPK
Rusadi, F. A. R. P., Sukinta, S., & Baskoro, B. D. (2019). Penetapan gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan pembuktiannya dalam proses peradilan pidana. Diponegoro Law Journal, 8(2), 1145–1165.
Sains, J. K., Susanto, A. A., & Fernando, F. (2022). Analisis sosiologi korupsi terhadap praktik gratifikasi pada layanan publik pemerintah. Jurnal Kewarganegaraan, 5(12).
Sektiyanto, A. (2011). Korupsi sebagai habitus: Telaah sosiologis korupsi dalam birokrasi di Indonesia. Jurnal Sosioteknologi, 10(24), 1085-1100.
Syahroni, M. A. (2020). Gratifikasi pelayanan seksual dalam tindak pidana korupsi [Skripsi/Tesis, Universitas Airlangga].
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.